IDXChannel - Saat ini, Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji menjadi satu dari enam staf otoritas pajak yang dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan kasus dugaan suap di DJP.
Sebelumnya, profil Angin dalam struktur pejabat DJP juga sudah ditiadakan di situs resmi otoritas pajak.
Berdasarkan situs LHKPN KPK, Angin Prayitno sudah 8 kali lapor ke KPK.
Laporannya yang pertama pada 16 Juni 2010 saat Angin Prayitno menjadi Kakanwil Ditjen Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara. Saat itu, pria yang karib disebut Prayitno melaporkan hartanya sebesar Rp 10,3 miliar.
Adapun laporan terakhir kali Prayitno ke KPK pada 28 Februari 2020 sebagai Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak, ia memiliki harta kekayaan yang dilaporkan Rp 18 miliar
Rinciannya harta kepemilikan atas tanah dan bangunan sebesar Rp 14,9 miliar. Prayitno memiliki 2 tanah dan bangunan di Jakarta Timur dan 1 di Jakarta Selatan.