sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cegah Kabur, Dua Tersangka Korupsi Pajak Dicekal Imigrasi

Economics editor Raka Dwi Novianto
04/03/2021 15:51 WIB
Melakukan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri terhadap 2 (dua) orang ASN Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan 4 orang lainnya.
Cegah Kabur, Dua Tersangka Korupsi Pajak Dicekal Imigrasi (FOTO:MNC Media)
Cegah Kabur, Dua Tersangka Korupsi Pajak Dicekal Imigrasi (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri terhadap diduga tersangka dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak. 

Pencegahan ini tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Pria Wibawa pada 8 Februari 2021. 

"Melakukan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri terhadap 2 (dua) orang ASN Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan 4 orang lainnya atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Kabag Humas dan Umum, Arya Pradhana Anggakara dalam keterangannya, Kamis (4/3/2021). 

Arya mengungkapkan dua orang ASN tersebut atas nama inisial APA dan DR, serta 4 orang lainnya yaitu RAR, AIM, VL, dan AS, dicegah karena alasan korupsi. 

Diduga ASN bersinisial APA yakni Angin Prayitno Aji sebagai Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement