sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cegah Kabur, Dua Tersangka Korupsi Pajak Dicekal Imigrasi

Economics editor Raka Dwi Novianto
04/03/2021 15:51 WIB
Melakukan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri terhadap 2 (dua) orang ASN Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan 4 orang lainnya.
Cegah Kabur, Dua Tersangka Korupsi Pajak Dicekal Imigrasi (FOTO:MNC Media)
Cegah Kabur, Dua Tersangka Korupsi Pajak Dicekal Imigrasi (FOTO:MNC Media)

"Pencegahan ini berlaku selama 6 bulan mulai 8 Februari 2021 sampai dengan 5 Agustus 2021," jelas Arya. 

KPK melalui pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada  Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini.  

"Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan kelancaran proses penyidikan agar apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka sedang berada di dalam negeri," kata Ali. 

Dari informasi yang dihimpun, berdasarkan penelusuran di laman resmi DJP, terdapat salah satu pejabat DJP yang profilnya tidak nampak atau dihilangkan. Pejabat itu yakni Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji. (Sandy)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement