ECONOMICS

Bisa Dapat Rp6 Juta, Cek Gaji KPPS Luar Negeri 2024

Shifa Nurhaliza Putri 31/01/2024 12:33 WIB

KPU telah menetapkan besaran gaji KPPS luar negeri 2024 atau bahkan petugas pemilu di Indonesia.

Bisa Dapat Rp6 Juta, Cek Gaji KPPS Luar Negeri 2024. (Foto: Gaji KPPS Luar Negeri 2024)

IDXChannel - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan besaran gaji KPPS luar negeri 2024 atau bahkan petugas pemilu di Indonesia. Gaji masing-masing petugas pun telah ditetapkan mengalami kenaikan dibandingkan Pemilu 2019.

Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Pemilu Periode 2024 untuk Pemilihan Anggota DPR, DPD, DPRD, serta Presiden dan Wakil Presiden.

Panitia Penyelenggara Pemilu meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Komisi Pemilihan Umum (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemilu (KPPS), dan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih). Ada pula Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

Peraturan ini merinci gaji dan honorarium satuan organisasi sesuai fungsinya, mulai dari ketua, sekretaris, anggota, tenaga administrasi dan teknis, hingga tenaga keamanan.

Gaji KPPS Luar Negeri 2024

Petugas Pemilu sendiri terbagi menjadi dua yakni petugas Pemilu yang bertugas di dalam negeri dan Petugas Pemilu yang bertugas di luar negeri atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). 

Adapun gaji KPPS luar negeri 2024, sebagai berikut:

1. Ketua Panitia Pendaftaran Pemilih Luar Negeri (PPLN): Rp8,4 juta
2. Anggota PPLN: Rp8 juta 
3. Sekretaris PPLN: Rp7 juta
4. Pelaksana Tetap PPLN: Rp6,5 juta
5. Pantarlih Tetap: Rp6,5 juta
6. Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN): Rp6,5 juta
7. Anggota KPPSLN: Rp6 juta
8. Satlinmas Luar Negeri tetap: Rp4,5 juta

Dengan demikian, itulah artikel terkait gaji KPPS luar negeri 2024 yang bisa Anda simak. (SNP)

SHARE