ECONOMICS

Bisa Minimalisir ODOL, Ini Pentingnya Manifest Muatan Barang

Azhfar Muhammad 15/03/2022 08:14 WIB

Kebijakan pemerintah untuk menekan truk over dimension dan overload (ODOL) menuai polemik di masyarakat.

Bisa Minimalisir ODOL, Ini Pentingnya Manifest Muatan Barang. (Foto Ilustrasi: MNC Media)

IDXChannel - Kebijakan pemerintah untuk menekan truk over dimension dan overload (ODOL) menuai polemik di masyarakat. Namun, pengamat transportasi, Djoko Setidjowarno, meyakini praktik ini bisa dikurangi.

Djoko mengatakan, praktik muatan gendong telah berlangsung dalam sistem penyelenggaraan angkutan barang di Indonesia. Dia menilai berbagai kasus truk bermuatan lebih maka sistem manifest muatan barang akan meminimalisir praktik ini.

“Dalam berbagai kasus truk bermuatan lebih (overload) kerap ditemukan sejumlah fakta menarik. Antara lain adanya praktik muatan gendong,” kata Djoko dalam keterangannya, Selasa (15/3/2022).

Muatan gendong adalah titipan tambahan tonase muatan yang merupakan kolusi antara pemilik barang dengan pengemudi truk tanpa sepengetahuan pemilik truk. 

“Contohnya, jika ada satu unit truk mendapat kontrak muat gula pasir dengan perjanjian 20 ton yang harus diangkut. Sedangkan berat kosong kendaraan itu sendiri adalah 10 ton. Tetapi ketika dilakukan penimbangan di UPPKB (Unit Penyelenggara Penimbangan Kendaraan Bemotor) atau jembatan timbang hasil timbangnya mencapai 40 ton,” urainya.

Sementara, dengan adanya praktik truk balen (pulang) yang tanpa muatan juga rentan diisi barang muatan dengan arah tujuan sejalan dengan perjalanan pulang oleh pengemudi truk tanpa sepengetahuan pemilik truk.

“Oleh sebab itu, pengusaha pruk sangat berharap sekali ada Manifest Muatan Barang yang dapat dijadikan patokan dan data angkutan barang oleh Kementerian Perhubungan dan didalamnya berisi (jenis barang muatan, jumlah colly barang dan jumlah berat barang,” urainya.

Dengan begitu, manifest muatan barang sekaligus juga sudah dapat digunakan untuk menghilangkan saling tuduh lagi tentang siapa sebenarnya pemrakarsa terjadinya muatan lebih (overload).

“Pemilik truk akhirnya bisa mengetahui, bahwa telah terjadi praktik muatan gendong yang beratnya 10 ton. Setelah semua industri atau pemilik barang diwajibkan membuat Manifest Muatan Barang,” pungkasnya.

Ke depan, Djoko menilai  perlu adanya perubahan atau merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dapat menjerat Pemilik Barang, jika memang dia terbukti yang memalsukan Manifest Muatan Barang. (TYO)

SHARE