ECONOMICS

BLT UMKM Bakal Cair, Pedagang Pasar Minta Syaratnya Jangan Dipersulit

Fadel Prayoga 15/03/2021 14:27 WIB

Hal ini agar pencairan dana BLT itu tepat sasaran dan dapat membangkitkan pemulihan ekonomi.

BLT UMKM Bakal Cair, Pedagang Pasar Minta Syaratnya Jangan Dipersulit (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM dikabarkan akan berlanjut pada bulan Maret 2021. Akan tetapi, belum ada rilis jadwal resmi kapan pendaftaran BLT UMKM akan dibuka. 

Menanggapi hal itu, Ketua Bidang Infokom DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Reynaldi meminta agar pelaksanaan program BLT UMKM tersebut persyaratannya tak menyulitkan para pedagang pasar. 

Hal ini agar pencairan dana BLT itu tepat sasaran dan dapat membangkitkan pemulihan ekonomi. 

"Terkait dengan BLT UMKM ini langkah tepat oleh pak menteri. Dengan demikian kami berharap syarat-syaratnya enggak terlalu mempersulit pedagang," ujarnya kepada MNC Portal, Senin (15/3/2021). 

Menurut dia, bila pemerintah tetap memberatkan persyaratan kepada para pedagang, maka itu nantinya dikhawatirkan program BLT UMKM tersebut tak akan efektif. 

"Kita sudah banyak pembelajaran dari BLT-BLT yang telah di periode sebelumnya, maka dari itu BLT UMKM ini tepat sasaran kepada pedagang yang memang sangat membutuhkan sekali," ujar dia. 

Sebelumnya, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Eddy Satria mengatakan bahwa program tersebut masih dalam tahap persiapan. 

"Sekarang masih dalam (tahap) persiapan. Permenkopnya hampir rampung," ujar Eddy kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Sabtu(13/3/2021). 

Adapun syarat untuk menerima BLT UMKM ini adalah sebagai berikut: 

1. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) 

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) 

3. Memiliki Usaha Mikro 

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD 

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR 

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). 

Adapun penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro, yakni: 

1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM 

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum 

3. Kementerian atau lembaga 

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK. 

Kemudian, calon penerima harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing. 

Calon penerima pun wajib menyiapkan sejumlah berkas seperti berikut: 

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) 

2. Nama Lengkap 

3. KTP 

4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP 

5. Bidang usaha 

6. Nomor telepon 

Nantinya, penerima BLT UMKM akan menerima informasi melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur. 

Setelah menerima SMS, penerima harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan untuk mencairkan dana yang sudah didapat.

(Sandy)

SHARE