Bocoran Kenaikan Upah Minimum 2023 dari Kemnaker, Jadi Berapa?
Ini bocoran terbaru soal kenaikan upah minimum 2023 dari Kemnaker. Naik berapa ya?
IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bakal mengumumkan kenaikan upah minimum 2023 pada pertengahan November ini.
"Pemerintah mengumumkan (kenaikan upah minimum 2023) tanggal 21 November," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri kepada IDXChannel.com, Jakarta, Selasa (1/11/2022).
Sementara ketika dikonfirmasi lebih jauh mengenai besarannya apakah sesuai dengan tuntutan buruh 13% atau mengikuti realisasi pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi sekira 9%, Indah masih pelit bicara.
"Sabar," ujarnya.
Sekadar informasi, Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal menuntut kenaikan upah minimum pada 2023 sebesar 13%.
"Kami menolak bila kenaikan upah minimum menggunakan PP 36," ujar Said di Jakarta, belum lama ini.
Adapun yang menjadi dasar tuntutan kenaikan upah 13% adalah nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Inflasi diperkirakan 6,5%, sedangkan pertumbuhan ekonomi diproyeksi 4,9%.
Maka jika ditotal didapat angka 11,4%. Ditambah nilai produktivitas, menurut Said, maka sangat wajar jika kenaikan upah minimum 2023 adalah 13%.
(FAY)