sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Upah Minimum 2023 Diputukan Bulan Depan, Berapa Kenaikannya?

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
28/10/2022 12:49 WIB
Kemnaker memastikan kenaikan upah minimum 2023 akan ditetapkan pada November ini.
Upah Minimum 2023 Diputukan Bulan Depan, Berapa Kenaikannya? (Foto: MNC Media).
Upah Minimum 2023 Diputukan Bulan Depan, Berapa Kenaikannya? (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah F. Noor mengatakan, saat ini pemerintah masih berunding untuk memutuskan besaran kenaikan upah minimum tahun 2023.

"Sementara masih digodok dengan beberapa kementerian atau lembaga. Masalah upah minimum saat ini belum ditetapkan," ujar Afriansyah usai meresmikan pembukaan Jobfair dan Pelatihan Vokasi di JCC Senayan, Jumat (28/10/2022).

Dia menjelaskan, besaran kenaikan upah minimum 2023 bakal memperhitungkan kondisi ekonomi nasional, terutama mempertimbangkan tingkat inflasi dalam negeri.

Menurut Afriansyah, keputusan kenaikan upah pada tahun 2023 kemungkinan bakal segera diputuskan bulan depan, November. Melalui pertimbangan antara serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement