ECONOMICS

Boeing Harus Bayar Denda Rp3 Triliun atas Keterangan Palsu Kecelakaan 737 MAX

Tim IDXChannel 24/09/2022 10:30 WIB

Regulator pasar saham AS mengatakan Boeing "menempatkan keuntungan di atas keselamatan orang" dalam upaya merehabilitasi citranya.

Boeing Harus Bayar Denda Rp3 Triliun atas Keterangan Palsu Kecelakaan 737 MAX. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Boeing harus memenuhi pembayaran denda sebesar USD200 juta atau Rp3 triliun (asumsi kurs Rp15 ribu) sebagai tanggung jawab perbuatan mantan CEO-nya, Dennis Muilenburg, yang membuat pernyataan palsu terkait keselamatan.

Pernyataan itu disebut menyesatkan investor terkait dua kecelakaan fatal 737 MAX.

Melansir BBC, Sabtu (24/9/2022), regulator pasar saham AS Securities and Exchange Commission (SEC) mengatakan Boeing "menempatkan keuntungan di atas keselamatan orang" dalam upaya merehabilitasi citranya.

Seperti diketahui akibat insiden kecelakaan fatal tersebut, 737 MAX dilarang terbang selama 20 bulan setelah dua kecelakaan menewaskan 346 orang. 

Sebagai bagian dari penyelesaian, Muilenburg juga harus membayar denda sebesar USD1 juta.

"Pada saat krisis dan tragedi, sangat penting bahwa perusahaan publik dan eksekutif memberikan pengungkapan secara terbuka, adil, dan jujur ke pasar," kata Ketua SEC Gary Gensler dalam sebuah pernyataan, mengutip SINDOnews, Sabtu (24/9/2022). 

"Boeing dan Muilenburg gagal dalam menjalankan kewajiban paling mendasar ini," tambah dia.

SEC juga menerangkan bahwa Boeing dan Muilenburg tidak mengakui atau menyangkal temuan regulator. 

“Kami tidak akan pernah melupakan mereka yang hilang pada Penerbangan Lion Air 610 dan Ethiopian Airlines Penerbangan 302, dan kami telah membuat perubahan menyeluruh dan mendalam di seluruh perusahaan kami sebagai tanggapan atas kecelakaan itu," kata Boeing menanggapi pengumuman SEC.

"Perubahan mendasar yang telah diperkuat yakni proses keselamatan dan pengawasan kami terhadap masalah keselamatan, dan telah meningkatkan budaya keselamatan, kualitas, dan transparansi kami," tambah perusahaan. 

SEC mengungkapkan bakal membentuk lembaga pengumpulan dana bagi investor yang menderita kerugian karena informasi yang menyesatkan antara 2018 dan 2019. 

Pada 29 Oktober 2018, Lion Air Penerbangan 610 jatuh di Laut Jawa 13 menit setelah lepas landas dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta, menewaskan 189 penumpang dan awaknya.

Kurang dari lima bulan kemudian, Penerbangan Ethiopian Airlines 302, Boeing 737 Max lainnya dalam perjalanan ke Kenya, jatuh enam menit setelah meninggalkan ibu kota Ethiopia, Addis Ababa. Semua 157 orang di dalamnya tewas. 

Kecelakaan itu terkait dengan sistem pengendalian penerbangan yang disebut "Sistem Augmentasi Karakteristik Manuver" (MCAS) di Boeing 737 MAX. 

SEC mengatakan bahwa setelah kecelakaan pertama, Boeing dan Muilenburg tahu bahwa MCAS menimbulkan masalah keselamatan pesawat saat itu, tetapi mereka meyakinkan publik bahwa 737 MAX aman untuk terbang.

Kecelakaan itu telah merugikan Boeing lebih dari USD20 miliar, termasuk pembayaran kepada keluarga yang menjadi korban dalam kecelakaan itu. 

Setelah insiden tersebut, Kongres AS mengesahkan undang-undang baru yang mereformasi bagaimana regulator penerbangan negara itu, Federal Aviation Administration (FAA), mensertifikasi pesawat baru. Beberapa kali uji coba diharapkan akan dimulai tahun depan untuk menyelesaikan klaim yang belum terselesaikan. (NIA)

Penulis: Nur Pahdilah

SHARE