Bos Waroeng SS Potong Gaji Penerima BSU, Kemnaker Bilang Begini
Kemnaker menjelaskan alur pencairan BSU 2022 sebesar Rp600 ribu untuk pekerja menyusul viralnya bos Waroeng SS potong gaji karyawannya yang menerima BSU.
IDXChannel - Viral Waroeng Spesial Sambal (WSS) memotong gaji karyawannya yang mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Pemilik, Yoyok Hery Wahyono beralasan, kebijakan ini dilakukan demi keadilan untuk karyawan yang tidak menerima BSU.
Sebetulnya, kriteria penerima BSU 2022 sudah tercatat dalam Permenaker Nomor 10/2022.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor mengatakan, pekerja yang bermasalah dalam proses penyaluran BSU sebetulnya bisa langsung mengajukan aduan kepada Kemnaker untuk ditindaklanjuti. Sebab hal tersebut program Pemerintah sebagai jaring pengaman sosial.
Afriansyah menjelaskan, salah satu alasan BSU langsung masuk ke rekening penerima adalah agar tidak ada intervensi dari pihak manapun termasuk kantor tempat si penerima bekerja dalam penyaluran BSU.
"Itu kan BSU langsung masuk ke pekening penerima. Buatkan laporan ke Lemnaker saja (kalau ada masalah BSU)," kata Afriansyah kepada MNC Portal, Senin (31/10/2022).
Adapun persyaratan, kategori pekerja yang menerima, hingga teknis penyaluran sebetulnya sudah tercantum dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekeja/Buruh.
Di awal Permenaker tersebut sudah dijelaskan, bahwa pertimbangan pemberian BSU 2022 untuk mempertahankan daya beli pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai dampak dari kenaikan inflasi akibat harga BBM yang naik.
Pada Bab II Permenaker tersebut juga dijelaskan tentang siap yang berhak menerima bantuan pemerintah. Pada Pasal 3 diktum (2) dijelaskan, penerima BSU adalah WNI, Peserta Aktif program BPJSTK, dan mempunyai upah maksimal Rp3,5 juta atau setara UMK.
Selanjutnya pada Pasal 5 ditambah bahwa pemberian BSU diprioritaskan bagi para pekerja yang belum pernah mendapat bantuan sosial sejenis dari pemerintah, seperti Kartu Pra Kerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif usaha mikro pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.
Sehingga jika pekerja tidak mendapatkan BSU, padahal sudah menyetorkan data ke BPJS Ketenegakerjaan atau Kemenaker, maka kemungkinan tidak lolos verifikasi yang dikarenakan sudah mendapat bantuan sebelumnya.
Pada kesempatan lain, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah juga mengungkapkan, penyaluran BSU tahun ini memang diperuntukan bagi para pekerja formal saja yang sudah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan para pekerja informal, diharapkan bisa mengikuti bantuan program lain dari pemerintah diluar BSU.
"Karena kalau para pekerja tidak diikutkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, berarti tidak ada jalan mendapatkan BSU," pungkasnya.
(FAY)