BP Danantara Diatur Dalam RUU BUMN yang Disepakati Komisi VI
Komisi VI DPR RI sepakat Revisi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Undang-Undang (UU) di rapat paripurna.
IDXChannel - Komisi VI DPR RI sepakat Revisi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Undang-Undang (UU) di rapat paripurna mendatang.
Dalam RUU itu, legislator sepakat akan pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BP Danantara). Hal itu diungkapkan Ketua Panja RUU BUMN Eko Hendro Purnomo saat membacakan laporan panja.
Dalam laporan itu, ada sejumlah poin yang disepakati panja. Pertama, kata Eko, terkait penyesuaian dan perluasan definisi BUMN. Tujuannya, untuk mengakomodasi agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait.
"Dua, penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam undang-undang existing," kata Eko saat membacakan laporam panja.
Kemudian, pria yang akrab disapa Eko Patrio itu menyampaikan, RUU BUMN mengakomodir pembentukan BP Danantara beserta holding investasi, holding operasional, restrukturisasi hingga pembentukan anak perusahaan atau pembubaran anak usaha BUMN.
"Ketiga, pengaturan terkait Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), holding investasi, holding operasional, Rrestrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan dan atau pembubaran BUMN," kata Eko.
Kempat, kata Eko, RUU BUMN mengatur business judgment rule. Kelima, RUU BUMN juga memberi penegasan terhadap pengelolaan aset BUMN sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik secara akuntabel dan melandaskan peraturan perundang-undangan.
"Enam, pengaturan terkait sumber daya manusia di mana BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi jabatan direksi, dewan komisaris, atau jabatan strategis lainnya di BUMN," katanya.
Ketujuh, ia menyampaikan, RUU BUMN juga mengatur pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih rinci, meliputi persyaratan dan mekanisme pendiriannya. Hal itu ditujukan untuk memastikan anak perusahaan BUMN memberikan kontribusi yang besar untuk negara.
Kedelapan, kata dia, RUU BUMN juga mengatur aksi korporasi yang meliputi penggabungan, peleburan, pengambil alihan, serta pemisahan BUMN secara lebih tegas guna menciptakan BUMN yang kompetitif, handal, dan tangguh.
"Sembilan, pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN termasuk kriteria BUMN yang dapat diprivatisasi beserta mekanismenya dalam rangka memastikan privatisasi BUMN memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan juga untuk negara," katanya.
"Sepuluh, pengaturan mengenai satuan pengawasan internal, komite audit, dan komite lainnya. Sebelas, pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerjasama dengan UMKM dan koperasi serta masyarakat di seluruh wilayah RI dengan mengutamakan masyarakat di wilayah sekitar BUMN berada sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan BUMN," kata Eko. (Wahyu Dwi Anggoro)