BP Tapera: Konsepnya Bukan Iuran karena Duitnya Enggak Hilang
Pemerintah melalui Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menegaskan, Tapera bukanlah iuran, melainkan tabungan.
IDXChannel - Pemerintah melalui Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menegaskan, Tapera bukanlah iuran, melainkan tabungan. Sehingga, masyarakat tidak perlu khawatir uangnya akan hilang.
"Tapera itu bukan iuran. Namanya juga tabungan perumahan rakyat. Konsepnya bukan iuran karena duitnya enggak hilang. Tapi menabung bareng-bareng walaupun dalam rangka membentuk dan menghimpun dana murah jangka panjang," kata Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho dalam acara sosialisasi Tapera, Jakarta, Kamis (3/10/2024).
Heru menjelaskan, dana yang terkumpul melalui skema Tapera nantinya dapat dimanfaatkan sendiri oleh para peserta.
Lebih lanjut, menurutnya, kehebohan Tapera disebabkan karena minimnya sosialisasi. Sehingga, ini menjadi perhatian khusus bagi pemerintah untuk terus memberikan pencerahan kepada masyarakat.
Heru sendiri menyadari sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat masih menjadi tugas besar bagi BP Tapera. Sebab, perlu upaya keras supaya Tapera bisa disosialisasikan secara masif, yang pada akhirnya masyarakat bisa lebih mengerti konsep Tapera.
"Ini saya kira memang memerlukan concern khusus berbagai pihak sudah memberikan masukan kepada kami supaya Tapera bisa disosialisasikan secara masif. Sehingga seluruh elemen masyarakat, khususnya ASN yang menjadi peserta inti bisa lebih paham lagi konsepsi Tapera," ujarnya.
Selain itu, Heru mengaku kaget tanggungan 3 persen yang tercantum dalam PP 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tapera menjadi heboh di tengah publik. Sebab, aturan tersebut sebenarnya sudah terbit sejak 20 Mei 2020.
Apalagi, saat itu dirinya baru 1,5 bulan menjabat sebagai Komisioner BP Tapera yang memiliki tugas utama melakukan akselerasi dokumen perencanaan anggaran dalam upaya menegakkan tata kelola lewat revisi PP 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tapera.
"Kita pahami bahwa akhir Mei 2024 lalu, informasi tentang Tapera cukup heboh. Bukan hanya di dunia nyata tapi juga di dunia maya. Jadi ini hal yang sangat mengejutkan terus terang bagi kami. Terus terang kita kaget, respons khalayak luar biasa," katanya.
"Itu sebenarnya sudah diatur di PP 25 2020 yang terbit 20 Mei 2020. Padahal pengaturan 3 persen sudah lama, cuma karena ada Covid-19, perhatian masyarakat ke isu Covid, adanya PP baru itu luput dari perhatian publik. Lalu ketika muncul revisinya walaupun tidak diutak-atik 3 persen tadi, karena kita restatement ulang itu jadi heboh," ujar dia.
(Dhera Arizona)