BPH Migas Respons Wacana Luhut Soal Pembatasan BBM Subsidi Mulai 17 Agustus
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) membantah pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves).
IDXChannel - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) membantah pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan soal pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mulai 17 Agustus 2024.
Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman mengatakan, pemberlakuan pembatasan akses bahan bakar bersubsidi masih menunggu terbitnya hasil revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur konsumen pengguna Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) solar dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite yang merupakan BBM bersubsidi.
“Apakah sebelum 17 (Agustus) ataukah setelah 17 ini kan belum ada yang tahu nih,” ujar Saleh dalam sesi wawancara dengan MNCTrijaya, Sabtu (13/7/2024).
Menurutnya, meski substansinya sudah final, namun pemerintah masih mempertimbangkan hal lain, sehingga aturan itu belum dapat diterbitkan saat ini.
“Jadi begitu, kalau kita sebut secara substansial, itung-itungannya teknokratik atau teknisnya itu sudah kita sampaikan baik ke menteri ESDM, ke menko dan sebagainya, namun sekali lagi pertimbanganya kan tidak hanya pertimbangan teknis ekonomi, tapi juga ada pertimbangan lain, ini yang kita mesti, ya kita tunggu lah,” paparnya.
Saleh menyebut, substansinya sudah dikaji dan difinalisasi sejak tahun lalu. Namun begitu, pemerintah masih harus mematangkan agar lebih detail lagi, terutama soal konsumen yang berhak.
“Nah Ini yang saya lihat kita mesti tunggu terbitnya perpres, jadi kita belum bisa menyampaikan saat ini. Saat ini secara teknis belum bisa kita sampaikan se-detail apa yang diatur di perpres,” jelas Saleh. (WHY)