BPJS Kesehatan Jadi 'Kartu Sakti', Ekonom: Niatnya Baik Tapi Waktunya Salah
Pemerintah menjadikan kartu keanggotaan BPJS Kesehatan sebagai kartu sakti atau kartu wajib untuk mengurus segala urusan mulai dari SIM, SKCK dan lainnya.
IDXChannel - Pemerintah menjadikan kartu keanggotaan BPJS Kesehatan sebagai kartu sakti atau kartu wajib untuk mengurus segala urusan mulai dari Surat Izin Mengemudi, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), naik haji dan banyak lagi. Kebijakan ini dinilai baik tapi waktu penerapannya yang tidak tepat.
Seperti diungkapkan Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah. Ia mendukung kebijakan pemerintah yang menjadikan kartu BPJS sebagai salah satu syarat untuk berbagai administrasi. Masyarakat memang harus didorong untuk menjadi peserta BPJS kesehatan sesuai perundang-undangan, namun kebijakan tersebut dikeluarkan di waktu yang tidak tepat saatnya.
“Masyarakat memang harus didorong untuk menjadi peserta bpjs kesehatan. Sesuai undang-undang semua penduduk harus menjadi peserta bpjs kesehatan, Niatnya baik, Tetapi sekali lagi pemerintah salah dalam menerapkan niat baik tersebut. Timing nya jelas salah,” Kata Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah saat dihubungi, Selasa (22/2/2022).
Menurut Piter, Saat ini masih sangat banyak yang belum tergabung menjadi anggoya dan banyak yang telah menjadi peserta tidak aktif.
“Kalau kita lihat, banyak yang belum ikut bpjs kesehatan, dan kalaupun sudah jadi peserta banyak juga yang tidak aktif membayar iuran dan ini harus didorong,” ujarnya
Dengan begitu, dia menikai Pemerintah saat ini nampaknya ingin mendorong masyarakat menjadi peserta dengan menjadikan kartu peserta sebagai persyaratan pelayanan publik.
“Ini sebenarnya hal yang baik, tapi Waktu yang diberikan terlalu pendek. Masyarakat belum menjadi peserta dan untuk menjadi seprang peserta pun perlu waktu sementara berbagai pelayanan publik tidak bisa menunggu,” tandasnya.
Kedepan, Pemerintah seharusnya melakukan upaya yang lain terlebih dahulu sebelumnya menjadikan kartu peserta BPJS kesehatan sebagai syarat pelayanan publik. (RAMA)