IDXChannel - Pemerintah mewajibkan masyarakat memiliki kartu BPJS Kesehatan untuk mengurus segala perizinan, mulai dari membuat SIM, STNK, hingga naik haji dan umrah.
Pemerintah berkilah, hal ini dilakukan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program JKN.
Namun, kebijakan pemerintah ini menuai pro dan kontra. Menurut Widi (27), salah seorang pekerja di All Seasons Hotel, BPJS Kesehatan tidak ada hubungannya perizinan-perizinan tersebut.
"Nggak nyambung aja sih, ngapain juga bikin SIM harus pakai BPJS Kesehatan, mau asuransikan apa. Bikin SKCK, STNK kan itu kepemilikan kendaraan, kok nyambungnya ke kesehatan," ujar Widi saat ditemui MNC Portal Indonesia, Senin (21/2/2022).
Widi juga mengatakan, kebijakan mewajibkan BPJS Kesehatan dalam pengurusan sejumlah izin dinilai cuma menambah iuran bagi masyarakat.