"Sekarang pekerja wajib iuran BPJS Ketenagakerjaan. Terus wajib BPJS Kesehatan kalau mau urus segala macam. Iuran lagi, iuran lagi, jujur memberatkan," katanya.
Widi berharap, dana yang ditarik pemerintah dari masyarakat memang benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.
"Saya berharap pengelolaannya benar-benar transparan, karena masyarakat sudah terpukul Covid-19, ditambah lagi kalau mau urus izin harus pakai syarat begini, jadi memberatkan," katanya.
Rahmat (42), yang merupakan pekerja di Mall Kota Kasablanka, mengaku masih bisa menerima kebijakan pemerintah ini.
"Saya sih setuju-setuju aja, kalau memang itu aturan dari pemerintah. Tapi kalau disuruh iuran lagi, ya, memberatkan tapi, ya, mau nggak mau kalau memang itu SOP pemerintah namanya kita rakyat kecil," katanya.