sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Semua Perizinan Kini Wajib Tunjukkan BPJS Kesehatan, Apa Alasannya?

Economics editor Athika Rahma
21/02/2022 13:10 WIB
Dalam mengurus sejumlah perizinan, kini masyarakat wajib memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan.
Semua Perizinan Kini Wajib Tunjukkan BPJS Kesehatan, Apa Alasannya? (Foto: MNC Media)
Semua Perizinan Kini Wajib Tunjukkan BPJS Kesehatan, Apa Alasannya? (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Dalam mengurus sejumlah perizinan, kini masyarakat wajib memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan. Keanggotaan itu harus ditunjukkan saat mengajukan pembuatan SIM, STNK, hingga naik haji atau umrah.

Aturan ini termuat dalam Instruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2022. Pemerintah beralasan, syarat kartu BPJS Kesehatan ini dilakukan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Untuk peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program JKN," demikian dikutip dari Inpres No 1 Tahun 2022, Senin (21/2/2022).

Untuk itu, Presiden Joko Widodo menginstruksikan para menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati, Dewan Jaminan Sosial Nasional hingga direksi BPJS Kesehatan untuk memastikan implementasi JKN ini berjalan dengan baik.

Di sejumlah poin, Presiden meminta agar keanggotaan BPJS Kesehatan menjadi syarat untuk mengurus SIM, STNK, SKCK, naik haji dan umrah serta melakukan transaksi jual beli tanah.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement