Adapun, pendanaan untuk optimalisasi pelaksanaan program JKN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Presiden juga menekankan agar para anak buahnya bisa melaksanan Inpres ini dengan penuh tanggung jawab. (TYO)