sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Ya! Ini Daftar Pengurusan Dokumen yang Syaratkan BPJS Kesehatan

Economics editor Athika Rahma
21/02/2022 12:14 WIB
Seluruh bentuk perizinan dan pembuatan dokumen kini memasukkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat baru.
Simak Ya! Ini Daftar Pengurusan Dokumen yang Syaratkan BPJS Kesehatan. (Foto: MNC Media)
Simak Ya! Ini Daftar Pengurusan Dokumen yang Syaratkan BPJS Kesehatan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Seluruh bentuk perizinan dan pembuatan dokumen kini memasukkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat baru. Tanpa itu, masyarakat tidak akan bisa mendapatkan izin mulai dari pembuatan SIM hingga jual beli tanah.

Peraturan ini diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Beleid ini dikeluarkan di Jakarta tanggal 6 Januari 2022 dan tandatangani oleh Presiden Joko Widodo, serta berlaku sejak dikeluarkan.

Lantas, perizinan apa saja yang membutuhkan kartu BPJS Kesehatan? Berikut daftarnya, ditulis MNC Portal Indonesia, Senin (21/2/2022):

a) Naik Haji atau Umrah

Dalam poin ke-5 huruf a hingga c, Presiden Joko Widodo menginstruksikan Menteri Agama agar seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan haji dan umrah memegang keanggotaan BPJS Kesehatan.

"Mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khsusus merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," demikian dikutip dari huruf b.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement