IDXChannel - Seluruh bentuk perizinan dan pembuatan dokumen kini memasukkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat baru. Tanpa itu, masyarakat tidak akan bisa mendapatkan izin mulai dari pembuatan SIM hingga jual beli tanah.
Peraturan ini diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Beleid ini dikeluarkan di Jakarta tanggal 6 Januari 2022 dan tandatangani oleh Presiden Joko Widodo, serta berlaku sejak dikeluarkan.
Lantas, perizinan apa saja yang membutuhkan kartu BPJS Kesehatan? Berikut daftarnya, ditulis MNC Portal Indonesia, Senin (21/2/2022):
a) Naik Haji atau Umrah
Dalam poin ke-5 huruf a hingga c, Presiden Joko Widodo menginstruksikan Menteri Agama agar seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan haji dan umrah memegang keanggotaan BPJS Kesehatan.
"Mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khsusus merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," demikian dikutip dari huruf b.