sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Jual Beli Tanah Wajib Sertakan BPJS Kesehatan Tuai Kritikan

Economics editor Carlos Roy Fajarta Barus
20/02/2022 09:04 WIB
Pemerintah menerapkan syarat lampiran BPJS Kesehatan dalam jual beli hak atas tanah atau satuan rumah susun mulai 1 Maret 2022.
Pemerintah menerapkan syarat lampiran BPJS Kesehatan dalam jual beli hak atas tanah atau satuan rumah susun mulai 1 Maret 2022. (Foto: MNC Media)
Pemerintah menerapkan syarat lampiran BPJS Kesehatan dalam jual beli hak atas tanah atau satuan rumah susun mulai 1 Maret 2022. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyoroti kebijakan terbaru pemerintah dimana masyarakat dalam melakukan jual beli tanah ataupun aset rumah susun (rusun) diwajibkan menyertakan dokumen BPJS Kesehatan.

"Pertama ini niat baik dengan cara yang buruk. Mestinya kegagalan BPJS Kesehatan jangan ditimpakan pada kementerian lain bebannya," ujar Mardani Ali Sera, Minggu (20/2/2022) ketik dikonfirmasi.

Ia menyebutkan peraturan tersebut justru memperpanjang proses yang ada dan tidak sesuai dengan kebijakan Presiden yang ingin proses investasi dan layanan kepada masyarakat dipercepat dan dipermudah.

"Kedua, ini memperpanjang proses bisnis. Justru bertentangan dengan program Jokowi bila regulasi ini benar dilaksanakan. Ini menambang regulasi," jelas Mardani Ali Sera.

Mardani juga menyebutkan dengan kebijakan tersebut malah semakin membuat masyarakat harus terbebani di masa pandemi Covid-19.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement