sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Selain Sertifikat Tanah, BPJS Kesehatan Juga Jadi Syarat Naik Haji dan Bikin SIM

Economics editor Athika Rahma
20/02/2022 21:01 WIB
Tak hanya proses pembuatan sertifikat tanah, BPJS Kesehatan juga menjadi syarat untuk naik haji hingga membuat SIM, STNK hingga pembuatan dokuman lainnya.
Selain Sertifikat Tanah, BPJS Kesehatan Juga Jadi Syarat Naik Haji dan Bikin SIM. (Foto: MNC Media)
Selain Sertifikat Tanah, BPJS Kesehatan Juga Jadi Syarat Naik Haji dan Bikin SIM. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Tak hanya proses pembuatan sertifikat tanah, BPJS Kesehatan juga menjadi syarat untuk naik haji hingga membuat SIM, STNK hingga pembuatan dokuman lainnya.

Hal tersebut tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Beleid ini dikeluarkan di Jakarta tanggal 6 Januari 2022 dan tandatangani Presiden Joko Widodo.

Dalam poin ke-5 huruf a hingga c, Presiden Joko Widodo menginstruksikan Menteri Agama agar seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan haji dan umrah memegang keanggotaan BPJS Kesehatan.

"Mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khsusus merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," demikian dikutip MNC Portal Indonesia, Minggu (20/2/2022).

Lalu dalam poin ke-17, Jokowi menginstruksikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat kegiatan jual beli tanah merupakan anggota BPJS Kesehatan.

Halaman : 1 2
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement