BPJS Ketenagakerjaan Biayai Perawatan Peserta Selama 5,5 Tahun Capai Rp7,5 miliar
BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK pun menanggung seluruh biaya perawatan Prantino selama 5,5 tahun yang mencapai Rp7,5 miliar.
IDXChannel - Seorang karyawan Perusahan perkebunan di Pekanbaru, Prantino mengalami kecelakaan lalu lintas akhir tahun 2016 silam.
Akibat insiden tersebut Prantino harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami cedera parah pada saraf tulang belakangnya. Hingga saat ini dirinya telah melalui 18 kali tindakan medis dan masih dirawat di ruang ICU Eka Hospital Pekanbaru.
BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK pun menanggung seluruh biaya perawatan Prantino selama 5,5 tahun yang mencapai Rp7,5 miliar.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo menyebut Prantino terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), sehingga seluruh biaya perawatannya ditanggung.
"Ini merupakan salah satu manfaat perlindungan yang diberikan BPJAMSOSTEK, sebab insiden yang dialami korban termasuk dalam kategori kecelakaan kerja," ungkap Anggoro dalam keterangan pers, Kamis (9/6/2022).
Menurutnya, Prantino terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak 2013 dan mengalami kecelakaan pada 2016. Hingga saat ini dia masih dirawat.
"Sudah 5,5 tahun dan tentu kita tetap berharap, beliau bisa sembuh dan bekerja kembali karena memang itu tujuan dari kami, seluruh peserta yang mengalami risiko kecelakaan kerja akan mendapatkan pengobatan medis hingga sembuh,” kata Anggoro.
Bagi peserta menjalani proses perawatan yang mengakibatkan dirinya tidak mampu bekerja untuk sementara waktu, lanjut Anggoro BPJAMSOSTEK juga membayarkan upahnya setiap bulan sebesar 100 persen selama 1 tahun dan 50 persen untuk tahun berikutnya hingga sembuh.
Hingga kini manfaat Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) yang telah dibayarkan BPJAMSOSTEK sebesar Rp182 juta. Anggoro mengapresiasi perusahaan tempat Prantino bekerja yang telah mendaftarkan pekerjanya tersebut sejak 2013 dan terus konsisten membayarkan iuran kepesertaannya.
"Jika dibandingkan dengan iuran yang telah dibayarkan hingga saat ini yaitu sebesar Rp42,6 juta, tentunya total manfaat yang diterima jauh lebih besar," ucap dia.
Senada, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Grha BPjamsostek, Achmad Fatoni mengimbau para pekerja dan pengusaha untuk berkolaborasi dan proaktif dalam kepesertaan Jamsostek.
"Ini dimaksudkan untuk memastikan seluruh elemen pekerja mendapatkan perlindungan sehingga performa kerja meningkat, keluarga di rumah merasakan ketenangan, dan perusahaan tak terbebani apabila ada pekerjanya mengalami risiko kerja," tutur Achmad Fatoni.
(SAN)