IDXChannel - BPJS Ketenagakerjaan tidak menampik ada anggaran Rp3,1 miliar untuk anggaran golf bagi pejabatnya. Namun, anggaran tersebut bersifat transferable.
PPS Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji menjelaskan terkait hal ini.
"Jaminan Keanggotaan Golf merupakan aset lama yang berasal dari peralihan aset PT ASTEK (Persero) dan PT Jamsostek (Persero) yang diperoleh dari kompensasi kekurangan pelunasan investasi reksadana pada tahun 2004 serta transaksi keuangan selama periode Tahun 1991-1992," ujar Dian kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (24/2/2022).
Lanjut Dian, Jaminan Keanggotaan Golf tersebut dicatat sebagai aset badan (BPJS) dan bukan merupakan bagian dari aset Dana Jaminan Sosial (DJS) seperti Program JKK, JK. JHT, JP, JKP.
"Sehingga tidak berdampak pada kemanfaatan peserta atas pengelolaan Dana Jaminan Sosial," katanya.
Adapun, nilai Rp 3,1 miliar tersebut juga bersifat transferable atau berpotensi dipindahtangankan untuk memperoleh keuntungan.