sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dewas BPJS Ketenagakerjaan Klaim Aturan JHT dan JKP Lindungi Buruh

Economics editor Suparjo Ramalan
22/02/2022 17:28 WIB
(Dewas) BPJS Ketenagakerjaan pastikan pelaksanaan aturan JHT dan JKP memberikan perlindungan bagi buruh.
Dewas BPJS Ketenagakerjaan Klaim Aturan JHT dan JKP Lindungi Buruh (Dok.MNC Media)
Dewas BPJS Ketenagakerjaan Klaim Aturan JHT dan JKP Lindungi Buruh (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memastikan pelaksanaan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) memberikan perlindungan bagi kesejahteraan bagi pekerja buruh. Kepastian tersebut setelah Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan aturan terbaru terkait tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). 

Di dalam Permenaker nomor 2 tahun 2022 tersebut tertulis bahwa manfaat JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. 

Anggota Dewas BPJAMSOSTEK, M Aditya Warman menyimpulkan bahwa universal coverage dari kepesertaan BPJAMSOSTEK sangat ditentukan oleh kolaborasi program. Salah satunya adalah pemerintah mengembalikan program JHT sesuai filosofinya. Selain itu, sudah dipersiapkan program JKP bagi pekerja yang mengalami PHK dengan manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. 

"Guna memastikan program-program tersebut terselenggara dengan baik, maka sudah menjadi tugas Dewan Pengawas untuk memastikan pengawasan dalam optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi kesejahteraan bagi pekerja buruh," ujar Aditya, Selasa (22/2/2022). 

BPJAMSOSTEK sebagai Badan Penyelenggara juga menegaskan siap menjalankan program JHT dan JKP sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah melalui Permenaker nomor 2 tahun 2022.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Permenaker nomor 2 tahun 2022. Kemnaker mengklaim, dalam regulasi itu terdapat manfaat JHT dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. 

Munculnya aturan tersebut mendapatkan respon yang cukup beragam dari masyarakat. Hal ini membuat Dewas BPJS Ketenagakerjaan membuka ruang dialog yang mempertemukan antara pihak Kemnaker dan buruh. 

Dalam kesempatan itu, Dirjen PHI dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri menilai dalam setiap pekerjaan pasti ada risiko kecelakaan maupun hari tua. Karena itu negara memiliki kewajiban untuk memastikan perlindungan bagi para buruh atau pekerja. 

Dirinya juga menjelaskan bahwa terbitnya Permenaker 2 tahun 2022 tersebut dinilai tepat karena pemerintah telah memberikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi pekerja yang ter-PHK.  Sehingga Jaminan Hari Tua dapat dikembalikan sesuai filosofinya yaitu sebagai perlindungan pekerja di hari tua, saat mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement