IDXChannel - Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo angkat bicara ihwal desakan kaum buruh yang meminta agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Manfaat Jaminan Hari Tua yang tengah menuai polemik untuk dicabut paling lama selama satu pekan pasca adanya arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merevisi aturan tersebut.
"Nggak perlu buru-buru lah bahwa itu harus segera. Saya kira kita harus kepala dingin ya," kata Rahmad saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (22/2/2022).
Menurut dia, mengubah atau merevisi suatu peraturan tidak bisa serta merta diminta untuk bisa selesai cepat. Sebab, perlu ada penyempurnaan melalui diskusi dari sejumlah pemangku kepentingan yang ada.
Politikus PDI-Perjuangan itu memahami, mayoritas dari kaum buruh banyak yang menolak terhadap aturan tersebut. Akan tetapi, ia juga melihat masih ada pihak yang mendukung adanya aturan mengenai JHT tersebut. Untuk itu, yang perlu dilakukan pemerintah adalah berdialog dengan semua pemangku kepentingan yang ada untuk menyelesaikan persoalan ini.
"Semua eksponen harus kita libatkan, baik yang pro dan kontra. Yang pro minoritas pun harus kita hormati, diajak diskusi bersama pemerintah untuk mencari jalan yang terbaik," ujarnya.
"Saya kira percayalah, pemerintah akan memberikan yang terbaik dengan mengajak berdialog bersama-sama dengan stakeholders yang lain," tutur Rahmad melanjutkan.
Diberitakan sebelumnya, Partai Buruh bersama Serikat Buruh melayangkan ultimatum kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah untuk segera mencabut Permanaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dalam satu pekan ke depan. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar aturan tersebut direvisi.