"Terhadap instruksi bapak presiden tersebut menurut Partai Buruh dan Serikat Buruh adalah dalam waktu paling lambat 1 x 7 hari atau seminggu setelah kemarin Mensesneg melakukan siaran pers, sudah selayaknya 1 x 7 hari atau 1 minggu setelah dari kemarin, Menaker mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal bersama Serikat Buruh lainnya dalam jumpa pers yang digelar secara daring, Selasa (22/2/2022).
(IND)