IDXChannel - Presiden Joko Widodo menyampaikan instruksi kepada Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, untuk melakukan revisi atau perbaikan terhadap aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT).
Langkah ini dilakukan karena penetapan aturan baru JHT yang baru bisa dicairkan 1090 persen saat pekerja berusia 56 tahun menuai polemik. Regulasi itu diatur dala Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
"Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Ida Selasa (22/2/2022).
Menaker menjelaskan bahwa setelah Permenaker No. 2 tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh. Oleh karenanya Presiden memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT.
"Sehingga keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini," kata dia.