IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan komitmennya memberantas tindak pidana perpajakan guna mengamankan dan mengoptimalkan penerimaan negara.
Upaya ini menjadi bagian penting mendukung pencapaian target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
"Kami terus memperkuat pengawasan dengan memanfaatkan data dari pihak ketiga dan analitik untuk mendeteksi kejanggalan secara cepat," ujar Direktur Intel DJP, Neilmaldrin Noor, melalui keterangannya, Minggu (15/3/2026).
Penguatan pengawasan dilakukan melalui optimalisasi peran Direktorat Intelijen Perpajakan dalam melaksanakan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan analisis informasi perpajakan.
Melalui fungsi intelijen, DJP berupaya mendeteksi secara dini potensi ketidakpatuhan wajib pajak, mengidentifikasi risiko kebocoran penerimaan negara, dan mengungkap berbagai modus tindak pidana perpajakan.