sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DJP Perkuat Pengawasan Wajib Pajak Lewat Teknologi Analitik Data

Economics editor Ari Sandita
16/03/2026 02:00 WIB
DJP menegaskan komitmennya memberantas tindak pidana perpajakan guna mengamankan dan mengoptimalkan penerimaan negara.
DJP Perkuat Pengawasan Wajib Pajak Lewat Teknologi Analitik Data. (Foto: iNews Media Group)
DJP Perkuat Pengawasan Wajib Pajak Lewat Teknologi Analitik Data. (Foto: iNews Media Group)

Langkah ini diperkuat dengan pemanfaatan teknologi analitik data yang semakin canggih, integrasi informasi dari berbagai sumber data, termasuk data pihak ketiga, serta peningkatan sinergi dengan aparat penegak hukum (APH) dalam proses penegakan hukum di bidang perpajakan.

Penegakan hukum terhadap tindak pidana perpajakan, seperti penerbitan faktur pajak fiktif dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut, akan dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu.

DJP juga menekankan pentingnya langkah pencegahan melalui penguatan tata kelola organisasi yang transparan dan akuntabel. Direktorat Intelijen Perpajakan turut memberikan analisis serta rekomendasi strategis kepada unit-unit terkait di lingkungan DJP guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memperkuat sistem pengawasan berbasis risiko.

Dengan komitmen kuat dari jajaran intelijen dan penegakan hukum perpajakan, diharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak dapat terus meningkat. Sehingga, kebocoran penerimaan negara dapat diminimalisir dan target penerimaan pajak pada tahun 2026 dapat tercapai secara optimal.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement