Langkah ini diperkuat dengan pemanfaatan teknologi analitik data yang semakin canggih, integrasi informasi dari berbagai sumber data, termasuk data pihak ketiga, serta peningkatan sinergi dengan aparat penegak hukum (APH) dalam proses penegakan hukum di bidang perpajakan.
Penegakan hukum terhadap tindak pidana perpajakan, seperti penerbitan faktur pajak fiktif dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut, akan dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu.
DJP juga menekankan pentingnya langkah pencegahan melalui penguatan tata kelola organisasi yang transparan dan akuntabel. Direktorat Intelijen Perpajakan turut memberikan analisis serta rekomendasi strategis kepada unit-unit terkait di lingkungan DJP guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memperkuat sistem pengawasan berbasis risiko.
Dengan komitmen kuat dari jajaran intelijen dan penegakan hukum perpajakan, diharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak dapat terus meningkat. Sehingga, kebocoran penerimaan negara dapat diminimalisir dan target penerimaan pajak pada tahun 2026 dapat tercapai secara optimal.
(Febrina Ratna Iskana)