IDXChannel - Komisi IX DPR menyambut baik arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah untuk mempermudah pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja korban PHK, serta merevisi Peraturan Menaker (Permenaker) No.2 tahun 2022.
"Saya kira kita apresiasi bapak presiden mendengarkan suara Ketua DPR, suara Komisi IX, saya kira langkah positif bahwa keinginan para pekerja, keinginan beberapa pihak yang menginginkan proses pencairan JHT itu mendapatkan respons bapak presiden dengan memerintahkan saudari Menteri Tenaga Kerja untuk mereview kembali dengan proses pencairan itu dipermudah," kata Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo saat dihubungi, Selasa (22/2/2022).
Namun, Rahmad memberikan catatan bahwa semuanya harus mengacu pada peraturan perundang-undangan. Sehingga, apa yang disampaikan presiden harus diterjemahkan oleh para menteri dan jajarannya sesuai dengan dengan ketentuan perundang-undangan.
"Apapun yang disampaikan presiden, menteri dan jajarannya itu menterjemahkan perintah presiden sesuai dengan peraturan yang ada," ujarnya
Politikus PDIP ini berharap, apa yang disampaikan ini akan menjadi kabar baik bagi para pekerja dan para stakeholder yang lain, sehingga mereka bisa kembali fokus beraktivitas dan fokus untuk bekerja. Ini sebuah kabar baik sekaligus menjadi proses pembelajaran untuk ke depannya, agar melibatkan perwakilan pekerja dalam membuat aturan yang menyangkut nasib mereka, meskipun ia meyakini bahwa pembuatan Permenaker itu sudah melalui serangkaian diskusi.