"Ini menjadi proses pembelajaran yang memang harus kita lalui meskipun saya percaya apa yang dibuat dalam permenaker ini melalui serangkaian diskusi, tapi memang akan lebih mendalam lagi ketika itu satu suara dan ke depan untuk menentukan nasib pekerja, paling tidak secara menyeluruh secara eksponen perwakilan pekerja bisa dikumpulkan untuk diajak diskusi," papar Rahmad.
Oleh karena itu, kata Rahmad, untuk menindaklanjuti perintah presiden untuk merevisi Permenaker tersebut, Menaker perlu segera berkoordinasi, mengundang dan meminta masukan dari pihak-pihak terkait, sehingga bisa membuat aturan terbaik yang win-win. Membebaskan bagi pekerja yang ingin mencairkan JHT atau yang ingin tetap disimpan BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga, dana JHT ini benar-benar bermanfaat di masa pensiun para pekerja.
"Nah ini rumusannya dalam bentuk peraturan, silahkan saja dibentuk dengan diskusi yang baik, keinginan mayoritas para pekerja juga terpenuhi, kemudian untuk keinginan amanah UU bahwa dana JHT itu sebagai buffer (penyangga) ketika usia masa pensiun telah tiba, mereka punya tabungan yang cukup untuk memulai hidup baru, entah untuk usaha atau aktivitas apapun sehingga masa pensiun bisa dimanfaatkan dengan baik," usulnya.
"Sekali lagi kita sambut baik, silahkan dibicarakan dengan baik antara pemerintah dan pekerja untuk merumuskan yang terbaik, artinya bisa diterima semua pihak meskipun saya pastikan belum tentu menyenangkan semua pihak, tapi paling tidak dimulai dari sebuah diskusi yang baik, langkah yang baik adalah langkah awal yang baik," pungkas legislator Dapil Jawa Tengah V ini.
(NDA)