sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polemik Dana JHT, Jokowi Perintahkan Aturan Dipermudah  

Economics editor Carlos Roy Fajarta Barus
21/02/2022 19:37 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajaran menteri terkait untuk menyederhanakan proses pencairan JHT.
Polemik Dana JHT, Jokowi Perintahkan Aturan Dipermudah   (Dok.MNC)
Polemik Dana JHT, Jokowi Perintahkan Aturan Dipermudah   (Dok.MNC)

IDXChannel - Pemerintah bergerak cepat merespon aspirasi masyarakat khususnya kaum buruh yang begitu keras menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata, Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Para buruh dan kelompok pekerja banyak yang tidak setuju terkait Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan sepenuhnya pada usia 56 tahun.

Ketik dikonfirmasi, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyebutkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sudah memerintahkan jajaran terkait untuk menyederhanakan proses pencairan JHT.

"Bapak Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 22 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT," ujar Pratikno, Senin (21/2/2022).

Ia menyebutkan perintah tersebut disampaikan agar para pekerja khususnya yang terkena PHK agar bisa mengambil JHT yang merupakan hak nya secara lebih mudah.

"Tadi pagi bapak Presiden sudah memanggil bapak Menko Perekonomian, Ibu Menteri Tenaga Kerja, dan Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT disederhanakan dipermudah, agar JHT bisa diambil individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang mengalami PHK," tambah Pratikno. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement