IDXChannel - Syarat pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk Warga Negara Asing (WNA). BPJS Ketenagakerjaan mengeluarkan aturan terbaru JHT terkait skema pencairan yang membuat banyak pihak mengecamnya.
Hal tersebut karena dana JHT baru bisa dicairkan hanya saat peserta berusia berusia 56 tahun. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Diketahui, pekerja masih bisa mencairkan dana JHT sebelum 3 Mei 2022. Pasalnya, aturan batas usia pencairan dana JHT saat 56 tahun baru berlaku 3 Mei.
Selanjutnya, mulai tanggal 4 Mei 2022, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 berlaku, pemerintah mengembalikan tujuan awal JHT sebagai penjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Lantas bagaimana syarat pencairan JHT untuk WNA?
“Pengambilan JHT untuk peserta WNA yang meninggalkan Indonesia selamanya sebelum usia 56 tahun tetap bisa mencairkan JHTnya dengan beberapa syarat berikut,” tulis Kementerian Ketenagakerjaan melalui Instagram resminya, dikutip Senin (21/2/2022).