IDXChannel - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengritik kebijakan baru mengenai waktu pencairan Jaminat Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun. Menurutnya, batas usia tersebut justru bisa menambah berat beban pekerja.
Dikutip dari laman Instagramnya @hotmanparisofficial, Minggu (20/2/2022), Hotman mengatakan, dalam kacamata hukum, tidak ada alasan menahan uang orang lain.
"Dari abstraksi hukum mana pun, tidak ada alasan untuk menahan uang orang lain yang berasal dari keringat buruh," ujar Hotman.
Apalagi, jika buruh tersebut terkena PHK dan tidak bisa langsung mencairkan dana JHT. Jika seseorang bekerja 10 tahun dan rutin membayar JHT, lanjutnya, maka dia harus menunggu berpuluh-puluh tahun hanya untuk mendapatkan uangnya.
"Dimana keadilannya bu? Dimana keadilannya? Itu kan uang dia?" tanyanya.
Meskipun ada JKP, uang yang diterima tidak akan cukup untuk membiayai hidup keluarga sampai sang pekerja mendapatkan kembali matapencaharian.