IDXChannel - Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 22 Tahun 2022, yang memuat ketentuan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun memunculkan pro kontra di masyarakat, bahkan menjadi kegaduhan baru. Untuk itu, anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera memanggil Menaker Ida Fauziyah.
"Saya kira, Presiden panggil menterinya, Menaker. Kemudian minta penjelasan apa sebetulnya yang terjadi di lapangan, apa yang mendasari mengapa teman-teman pekerja dan serikat pekerja menolak adanya Permenaker ini," kata Saleh dalam diskusi Polemik MNC Trijaya FM yang bertajuk "Quo Vadis JHT" secara daring, Sabtu (19/2/2022).
Ketua Fraksi PAN DPR ini mendesak, Menaker Id harus memberikan penjelasan secara objektif kepada Presiden Jokowi mengenao apa yang menjadi dasar penerbitan Permenaker No. 2/2022. Apalagi, pembuatannya pun tidak melibatkan Komisi IX DPR maupun kelompok buruh.
Selain memanggil Menaker, sambung dia, Jokowi juga bisa mengundang pihak-pihak terkait seperti BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK), perwakilan buruh, hingga Dewan Pengupahan. Sehingga, bisa didiskusikam bersama dan dicari solusinya.
"Yang penting Presiden punya referensi yang valid, rujukan yang valid untuk mengambil langkah-langkah yang produktif untuk dikerjakan," saran mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah ini.