Menurut Saleh, sudah selayaknya Permenaker No.2/2022 ini menjadi perhatian Presiden, karena sejumlH pihak menyebutkan bahwa Permenaker ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 60/2015 tentang Perubahan atas PP No.46/2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT. Jika masih ada aturan di atas permen yang menimbulkan polemik, maka hal tersebut sudah menjadi wilayah kewenangan presiden.
"Dalam hal ini tentu presiden juga harus ikut terlibat. Enggak mungkin enggak terlibat," tegasnya.
Saleh menambahkan, bisa saja DPR mengabulkan permintaan sebagian pihak agar merevisi Undang-Undang Ketenagakerjaam. Namun, perlu diingat bahwa merevisi produk perundang-undangan tidak lah mudah, apalagi jika berkaitan dengan ketenagakerjaaan. Sehingga, jalan termudah saat ini Jokowi dapat memanggil Menaker dan meminta penjelasan atas masalah yang terjadi.
"Karena itu, tentu yang paling mudah itu perhatian dari Presiden terkait dengan masalah ini. Supaya apa, supaya nanti ini semua bisa didudukan secara bersama-sama," pungkas legislator Dapil Sumatera Utara II ini.
(NDA)