IDXChannel - Pengacara kondang Hotman Paris kritik Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dengan minimal usia 56 tahun.
Hotman Paris mengatakan dalam membuat sebuah aturan yang berdampak luas terhadap masyarkat di Indonensia harus memperhatikan aspek nalar, abstraksi hukum dan mempertimbangkan asas keadilan.
"Halo ibu Menteri Ketenagakerjaan yang terhormat, dalam membuat peraturan nalar, abstraksi hukum, dan keadilan," ujar Hotman Paris pada unggahan pada media sosial resmi miliknya, Kamis (17/2/2022).
Menurutnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang dikeluarkan saat ini bertentangan dengan aspek-aspek tersebut. Sebab menurut Hotman tidak ada alasan apapu bagi pemerintah untuk menahan dana yang ditabung menggunakan uang milik pekerja.
Meskipun adanya peraturan tersebut digantikan dengan program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) yang juga belum terlaksana, namun menurut Hotman program tersebut tetap tidak bisa menutup kerugian yang buruh alamni ketika di PHK.