sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kritik Kebijakan Dana JHT, Hotman Paris: Tidak Pertimbangkan Asas Keadilan

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
18/02/2022 18:08 WIB
Pengacara kondang Hotman Paris kritik Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pencairan dana JHT.
Pengacara kondang Hotman Paris kritik Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pencairan dana JHT.
Pengacara kondang Hotman Paris kritik Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pencairan dana JHT.

"Tiba-tiba dia di PHK umur 32, dengan peraturan menteri tenaga kerja, maka dia tidak bisa mengambil atau mencairkan JHT tersbut, karena menurut peraturan ibu hannya bisa diambil pada umur 56 tahun, dia harus menunggu untuk dicairkan uangnya sendiri, dimana keadilannya? Itu kan uang dia," tanya Hotman.

"Kan orang kalau di PHK banyak jaminannya, memang ada berbagai jaminan, ada JKP dan sebagainya, tapi berapa bulan sih uang itu cukup untuk membiayai hidup keluarganya," sambung Hotman.

Hotman berharap aturan tersebut bisa segera di revisi, sebab menurutnya dari segi abstraksi, maupun segi hukum apapun tidak ada alasan pemerintah untuk menahan uang pekerja.

"Terlepas dari alasan apapun, karena itu adalah uang dia, tidak ada alasan apapun untuk menahan uang tersebut, apalagi sampai puluhan tahun," pungkas Hotman.

(NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement