"Tiba-tiba dia di PHK umur 32, dengan peraturan menteri tenaga kerja, maka dia tidak bisa mengambil atau mencairkan JHT tersbut, karena menurut peraturan ibu hannya bisa diambil pada umur 56 tahun, dia harus menunggu untuk dicairkan uangnya sendiri, dimana keadilannya? Itu kan uang dia," tanya Hotman.
"Kan orang kalau di PHK banyak jaminannya, memang ada berbagai jaminan, ada JKP dan sebagainya, tapi berapa bulan sih uang itu cukup untuk membiayai hidup keluarganya," sambung Hotman.
Hotman berharap aturan tersebut bisa segera di revisi, sebab menurutnya dari segi abstraksi, maupun segi hukum apapun tidak ada alasan pemerintah untuk menahan uang pekerja.
"Terlepas dari alasan apapun, karena itu adalah uang dia, tidak ada alasan apapun untuk menahan uang tersebut, apalagi sampai puluhan tahun," pungkas Hotman.
(NDA)