IDXChannel - Pengacara MNC Group Hotman Paris Hutapea membantah keras seluruh poin gugatan PT Bangun Bumi Bersatu (BBB) terhadap PT Bank MNC Internasional Tbk yang didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hotman menegaskan, MNC Bank justru menjadi pihak yang dirugikan dalam pemberian fasilitas pinjaman kepada PT BBB.
Dia menerangkan, PT BBB adalah pihak yang berutang sebagai debitur MNC Bank. PT BBB meminjam dana dan fasilitas kredit sejak 2013.
“Aneh! Yang ngemplang utang kok malah menggugat dan koar-koar,” kata Hotman Paris dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (26/10).
Hingga jatuh tempo, lanjut Hotman, PT BBB belum membayar pinjaman kredit yang diberikan oleh MNC Bank. Pinjaman pokok untuk pencairan pertama pada 2015 Rp51 miliar plus bunga total kewajibannya menjadi sekitar Rp61 miliar.