Diberitakan sebelumnya, PT BBB menggugat PT MNC Bank International, PT Harbin Perkasa, PT MNC Investama Tbk dan PT Sapta Prima Talenta senilai Rp233 miliar di PN Jaksel karena diduga mengalihkan piutang proyek dari pinjaman tanpa persetujuan mereka.
Dengan perkembangan seperti ini, Hotman mengungkapkan bahwa pihaknya akan melayangkan gugatan terhadap PT BBB. “Tentunya kita akan melakukan pembelaan diri dan langkah selanjutnya kita akan menggugat kembali secara hukum. Kami punya argumen kuat,” tegasnya.
Sementara itu, Special Asset Management (SAM) Group Head MNC Bank International, Yudhiarto, menyebutkan, saat mengajukan pinjaman, PT BBB menginformasikan bahwa mereka bergerak di bidang konstruksi dan memiliki proyek PLTA yang pembangunannya sempat terbengkalai. “Fasilitas kredit dari PT MNC Bank International digunakan untuk melanjutkan pembangunan proyek PLTA di Cikotok dan Cibareno (Lebak, Banten). Hal ini diketahui oleh Sujana Sulaeman sebagai CEO PT BBB,” bebernya.
(IND)