sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gugat Balik PT BBB, Kuasa Hukum MNC Bank Hotman Paris: Justru Mereka yang Berutang

Banking editor Azfar Muhammad
26/10/2021 16:36 WIB
Kuasa hukum MNC Group Hotman Paris Hutapea membantah gugatan PT Bangun Bumi Bersatu (BBB) terhadap PT Bank MNC Internasional Tbk.
Gugat Balik PT BBB, Kuasa Hukum MNC Bank Hotman Paris: Justru Mereka yang Berutang (Dok.MNC Media)
Gugat Balik PT BBB, Kuasa Hukum MNC Bank Hotman Paris: Justru Mereka yang Berutang (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Pengacara MNC Group Hotman Paris Hutapea membantah keras seluruh poin gugatan PT Bangun Bumi Bersatu (BBB) terhadap PT Bank MNC Internasional Tbk yang didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Hotman menegaskan, MNC Bank justru menjadi pihak yang dirugikan dalam pemberian fasilitas pinjaman kepada PT BBB

Dia menerangkan, PT BBB adalah pihak yang berutang sebagai debitur MNC Bank. PT BBB meminjam dana dan fasilitas kredit sejak 2013. 

“Aneh! Yang ngemplang utang kok malah menggugat dan koar-koar,” kata Hotman Paris dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (26/10).

Hingga jatuh tempo, lanjut Hotman, PT BBB belum membayar pinjaman kredit yang diberikan oleh MNC Bank. Pinjaman pokok untuk pencairan pertama pada 2015 Rp51 miliar plus bunga total kewajibannya menjadi sekitar Rp61 miliar.

Diberitakan sebelumnya, PT BBB menggugat PT MNC Bank International, PT Harbin Perkasa, PT MNC Investama Tbk dan PT Sapta Prima Talenta senilai Rp233 miliar di PN Jaksel karena diduga mengalihkan piutang proyek dari pinjaman tanpa persetujuan mereka.

Dengan perkembangan seperti ini, Hotman mengungkapkan bahwa pihaknya akan melayangkan gugatan terhadap PT BBB. “Tentunya kita akan melakukan pembelaan diri dan langkah selanjutnya kita akan menggugat kembali secara hukum. Kami punya argumen kuat,” tegasnya. 

Sementara itu, Special Asset Management (SAM) Group Head MNC Bank International, Yudhiarto, menyebutkan, saat mengajukan pinjaman, PT BBB menginformasikan bahwa mereka bergerak di bidang konstruksi dan memiliki proyek PLTA yang pembangunannya sempat terbengkalai. “Fasilitas kredit dari PT MNC Bank International digunakan untuk melanjutkan pembangunan proyek PLTA di Cikotok dan Cibareno (Lebak, Banten). Hal ini diketahui oleh Sujana Sulaeman sebagai CEO PT BBB,” bebernya.

(IND) 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement