IDXChannel - Keputusan pemerintah di mana proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bisa 100% saat hanya saat berusia 56 tahun menuai protes. Para pekerja mengelih katena tidak bisa mengambil ketika ada keperluan mendesak atau saat mereka terkena PHK.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan, pekerja yang terkena PHK terlindungi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dia juga membeberkan manfaat JKP ini.
"Manfaat JKP ini adalah uang tunai diberikan selama 6 bulan. Pada 3 bulan pertama sebesar 45% dan bulan berikutnya 25% dari upah yang dilaporkan, dengan batasan maksimal upah Rp 5 juta," ujar Anggoro dalam tayangan video, ditulis Jumat (18/2/2022).
Manfaat JKP, lanjutnya, diberikan 3 kali selama pekerja masih dalam usia kerja.
Lalu, jika melihat data klaim JHT, terbesar berasal dari peserta yang masa kepesertaannya 1-3 tahun. Bila diasumsikan peserta dengan masa kepesertaan 2 tahun, memiliki upah Rp5 juta, mencairkan JHT, maka dana yang didapat ialah kurang lebih Rp7 juta.
Namun, jika peserta memanfaatkan JKP, nilai yang didapat ialah Rp10,5 juta. Tidak hanya itu, lanjutnya, uang JHT milik peserta sebesar Rp7 juta ini akan tetap utuh dan dikembangkan untuk menjamin masa tuanya.