sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemnaker: Ada Pengusaha Untung Jika JHT Dicairkan sebelum 56 Tahun!

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
19/02/2022 20:55 WIB
Kemnaker sebut ada beberapa pengusaha yang justru diuntungkan jika Jaminan Hari Tua bisa dicairkan sebelum usia 56 Tahun.
Proses pencairan dana JHT (Ilustrasi)
Proses pencairan dana JHT (Ilustrasi)

IDXChannel - Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Indah Anggoro Putri mengatakan ada beberapa pengusaha yang justru diuntungkan jika Jaminan Hari Tua bisa dicairkan sebelum usia 56 Tahun.

"Kalau kita terlalu ribut terhadap JHT atau JKP untuk urusan PHK, ada oknum-oknum pengusaha yang senang," ujar Indah pada konferensi persnya usai di Demo oleh Buruh, Rabu (16/2/2022).

Menurut Indah JHT harus dikembalikan pada sebuah makna filosofis yaitu baru bisa dicairkan ketika usia menginjak tua, yaitu 56 tahun jika mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022. 

Menurutnya jika melihat data yang ada pada tahun 2020 - 2021 pencairan dana JHT tergolong cukup tinggi. Sebab saat itu banyak pekerja yang di PHK dan membutuhkan dana segera untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

"Ketika sedang pandemi covid 19 itu banyak di cairkan, karena banyak orang butuh dana," sambung Indah.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement