IDXChannel - Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Indah Anggoro Putri mengatakan ada beberapa pengusaha yang justru diuntungkan jika Jaminan Hari Tua bisa dicairkan sebelum usia 56 Tahun.
"Kalau kita terlalu ribut terhadap JHT atau JKP untuk urusan PHK, ada oknum-oknum pengusaha yang senang," ujar Indah pada konferensi persnya usai di Demo oleh Buruh, Rabu (16/2/2022).
Menurut Indah JHT harus dikembalikan pada sebuah makna filosofis yaitu baru bisa dicairkan ketika usia menginjak tua, yaitu 56 tahun jika mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.
Menurutnya jika melihat data yang ada pada tahun 2020 - 2021 pencairan dana JHT tergolong cukup tinggi. Sebab saat itu banyak pekerja yang di PHK dan membutuhkan dana segera untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
"Ketika sedang pandemi covid 19 itu banyak di cairkan, karena banyak orang butuh dana," sambung Indah.