sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemnaker: Ada Pengusaha Untung Jika JHT Dicairkan sebelum 56 Tahun!

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
19/02/2022 20:55 WIB
Kemnaker sebut ada beberapa pengusaha yang justru diuntungkan jika Jaminan Hari Tua bisa dicairkan sebelum usia 56 Tahun.
Proses pencairan dana JHT (Ilustrasi)
Proses pencairan dana JHT (Ilustrasi)

Oleh sebab itu Indah menjelaskan hal tersebut sebetulnya adalah kewajiban perusahaan untuk memberikan tanggungjawab kepada kepada para pekerja untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja yang di PHK.

"Karena sesungguhnya kalau orang ter PHK itu UU 13 Tahun 2003 tentang Tenagakerjaan, dan juga di dukung oleh UU Cipta Kerja mengatakan bahwa seseorang yang di PHK mempunyai hak untuk mendapatkan pesangon, mendapatkan uang kompensasi, uang penghargaan, baik pekerja tetap maupun pekerja kontrak," sambung Indah.

Kemnaker melihat ketika dana JHT tersebut bisa di cairkan ketika usia para pekerja di bawah 56 tahun, di khawatirkan menjadi dalih untuk pengusaha untuk tidak berpikir panjang untuk memutus kontrak para pekerjanya, karena bakal mendapat uang dari hasil mencairkan dana JHT tersebut.

"Tapi di satu sisi, pencermatan kami, itu menjadikan sangat mudah perusahaan memutus PHK, nah ini tidak benar," kata Indah.

"Karena mungkin ada beberapa pengusaha menilai, yaudah PHK saja, toh nanti dapat JHT, nah itu tidak boleh, makanya kita harus kembalikan ke filosofinya, bahwa JHT itu harus dicairkan di hari tua," pungkas Indah.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement