sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun, Investasi Ini Bisa Jadi JHT Buat Anda

Economics editor Athika Rahma
20/02/2022 17:03 WIB
Sebenarnya, kita bisa membuat 'JHT sendiri' tanpa perlu menunggu dana tersebut cair di usia tua. Caranya, dengan melakukan perencanaan keuangan dengan cermat.
Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun, Investasi Ini Bisa Jadi JHT Buat Anda. (Foto: MNC Media)
Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun, Investasi Ini Bisa Jadi JHT Buat Anda. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Langkah pemerintah mengubah aturan waktu pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) menuai protes dari kalangan pekerja. JHT yang baru bisa diklaim 100% saat peserta berusia 56 tahun, dinilai merugikan korban PHK atau mengundurkan diri karena alasan tertentu sebelum usia 56 tahun.

Pemerintah beralasan, aturan baru ini mengembalikan marwah JHT sesungguhnya, yang ditunjukkan untuk masa pensiun. Jika pekerja terkena PHK, maka pemerintah akan melindunginya dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Sebenarnya, kita bisa membuat 'JHT sendiri' tanpa perlu menunggu dana tersebut cair di usia tua. Caranya, dengan melakukan perencanaan keuangan dengan cermat dan membuat dana darurat.

"Nah menyikapi hal ini, langkah apa yang bisa dimulai, tentunya menyiapkan dana kebutuhan sehari-hari kita sebelum memasuki usia 56 tahun, itu yang disebut dengan dana darurat atau menabung," ujar Perencana Keuangan Andy Nugroho kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (20/2/2022).

Andy menjelaskan, idealnya pekerja harusnya memiliki dana darurat dengan jumlah 3-6 kali lipat dari penghasilan bulanan mereka. Jadi rata-rata, pekerja bisa menyisihkan gaji 10% untuk dana darurat ini.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement