“Jaminan Hari Tua itu untuk hari tua bukan jaminan hari muda,” ungkap Indah.
Senada dengan langkah pemerintah dan Dewas, Haryani, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Cilincing mendukung penuh penyelenggaraan serta pengawasan kebijakan manfaat JKP dan JHT. Menurutnya, pada dasarnya BPJAMSOSTEK sebagai Penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan siap melaksanakan regulasi pembayaran manfaat JHT untuk menjamin kesejahteraan peserta saat mencapai usia pensiun.
"Bagi pekerja yang mengalami PHK, pemerintah telah menerapkan program JKP dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja, dan pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK dan Kementerian Ketenagakerjaan," ungkap Haryani
(IND)