IDXChannel - Pengacara kondang Hotman Paris menyoroti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022. Menurutnya tidak ada hak pemerintah dengan alasan apapun menahan dana JHT milik kaum buruh.
Hotman mengatakan penundaan dana tersebut memang digunakan atau di investasikan untuk memberikan imbal hasil yang lebih di kemudian hari. Namun juga bukan menjadi alasan pemerintah menahan dana milik buruh tersebut.
"Memang benar uang itu di investasikan oleh BPJS untuk berbagai investasi, tapi ingat kasus asabri, kasus jiwasraya?," tanya Hotman Paris pada unggahan pada akun media sosialnya, kamis (17/2/2022).
Hotman menjelaskan meskipun penggunaan dana tersebut diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun pada kenyataannya yang terjadi adalah tetap gagal bayar.
"Walaupun diawasi oleh OJK apa yang terjadi, dan itu uang siapa yang kemudian dimainkan oleh Jiwasraya, dan akhirnnya hilang semua itu uang," sambung Hotman Paris.