IDXChannel - Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum usia 56 tahun. Hal ini bisa dilakukan jika peserta BPJS Ketenagakerjaan memenuhi syarat.
Ketentuan pencairan JHT saat pekerja berusia 56 tahun tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
BACA JUGA:
Tanggapi JHT dan Dugaan Gagal Bayar Klaim, Ini Kata Eks Dewas BPJS Ketengakerjaan
Adapun skema tersebut menjadi polemik, khususnya di kalangan pekerja. Nyatanya, saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun. Lantas, bagaimana syaratnya?