sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tanggapi JHT dan Dugaan Gagal Bayar Klaim, Ini Kata Eks Dewas BPJS Ketengakerjaan

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
15/02/2022 19:14 WIB
mantan Dewas BPJS Ketenagakerjaan, Poempida Hidayatullah menyebutkan bahwa menurutnya bisa menjadikan BPJS Ketenagakerjaan mengalami gagal bayar klaim peserta.
Tanggapi JHT dan Dugaan Gagal Bayar Klaim, Ini Kata Eks Dewas BPJS Ketengakerjaan. (Foto: MNC Media)
Tanggapi JHT dan Dugaan Gagal Bayar Klaim, Ini Kata Eks Dewas BPJS Ketengakerjaan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Kisruh soal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 Tahun terus menyeruak, hal tersebut langsung ditanggapi mantan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Poempida Hidayatullah menyebutkan bahwa menurutnya bisa menjadikan BPJS Ketenagakerjaan mengalami gagal bayar klaim peserta.

Menurut Poempida masalah yang terjadi pada pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan adalah solvabilitas, yaitu jumlah dana kelolaan BPJS ketenagakerjaan dengan kewajiban bayar (klaim) nilainya lebih kecil.

"Jadi duit yang terkumpul, dengan kewajiban dia harus membayar (klaim) ini nilainya di bawah, artinya harus ada yang nombokin ini kalau di klaim," ujarnya Poempida dalam diskusi virtual, Selasa (15/2/2022).

Oleh sebab itu Poempida menduga ada kesalahan dalam pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan sehingga bisa terjadi hal tersebut. Sehingga penundaan pembayaran JHT seperti yang tertuang dalam Permenaker 2/2022 untuk menghindari kasus gagal bayar.

"Saya menduga, basis pelarangan JHT ini pada saat sebelum usia pensiun ini, supaya tidak terjadi gagal bayar, persoalannya banyak di JHT itu, ada dana ratusan triliun itu tertahan di dalam portofolio (saham) yang buruk, terutama dalam bentuk Reksadana dan saham yang jelek-jelek," sambung Poempida.

Sebab menurutnya jika banyak peserta yang akan mengajukan klaim, namun dana yang di investasikan itu malah minus, maka yang terjadi adalah kegagalan dalam pembayaran klaim untuk peserta.

"Sekarang iuran kan wajib nih, saya juga ingin mengkritisi, kok dulu dibolehin, dan sekarang di tutup hanya untuk melindungi orang-orang yang mengelola uang ini, yang salah kelola," lanjut Poempida.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement