IDXChannel - Penolakan terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) terus bermunculan.
Diketahui, Permenaker tersebut membuat aturan bahwa dana JHT hanya bisa dicairkan saat usia pekerja mencapai 56 tahun. Padahal, dana JHT merupakan uang pekerja yang menjadi harapan utama bagi para pekerja buruh maupun perkantoran ketika sudah tidak bekerja lagi atau terkena PHK.
"Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 harus dicabut karena di masa pandemi COVID-19 ini, tunjangan JHT yang telah dikumpulkan BPJS menjadi sandaran utama bagi para pekerja, baik buruh pabrik ataupun perkantoran," tegas Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani dalam keterangan resminya, Selasa (15/2/2022).
Selama pandemi COVID-19, lanjut Muzani, jutaan orang kehilangan pekerjaan, bahkan kesulitan mencari pekerjaan kembali. Umumnya, dana JHT menjadi tumpuan para korban PHK untuk mencoba dunia usaha kecil, seperti UMKM.
"Saat pandemi, aktivitas dan produktivitas pabrik maupun perkantoran berkurang yang menyebabkan pendapatan perusahaan menurun. PHK menjadi pilihan terakhir para pengusaha. Ketika akan mencari pekerjaan kembali, sudah ada angkatan kerja baru dengan semangat lebih fresh dan upah minim," ujarnya.